Cari Blog Ini

Visit Indonesia 2011

Acara Hari Ini

Acara Hari Ini
Waktu dan Tempat: Ahad, 19 Juni 2011 @JEC (Jogja Expo Center)

Rabu, 17 November 2010

LAGI DAN LAGI PENYIKSAAN TERHADAP PENYUMBANG DEVISA NEGARA

3boysofsmandela.blogspot.com - suarakarya.com (Jakarta) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar meminta majikan Sumiati (23), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan, mendapat hukuman berat, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

Seperti diketahui, Sumiati Binti Salan Mustapa (23), TKI mengalami penyiksaan dari majikannya dan terakhir mulutnya juga digunting. Sumiati kini dalam perawatan intensif Rumah Sakit King Fahd Madinah, Arab Saudi.
Kasus Sumiati ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Distrik Madinah melalui rumah sakit yang merawat Sumiati sejak dua pekan lalu. Sumiati, yang asal Dompu-Bima, Nusa Tenggara Barat ini, bekerja di keluarga majikan di Madinah sejak Juli 2010. Namun, Sumiati kerap disiksa secara kasar, bahkan bibir bagian atasnya digunting. Siksaan ini kemudian menimbulkan luka berat pada sekujur tubuh, wajah, dan kedua kakinya.
Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) akan mengirimkan tim pendamping untuk memfasilitasi keberangkatan keluarga Sumiati dan menyelesaikan permasalahannyadi Arab Saudi. Kehadiran perwakilan keluarga diharapkan dapat memberikan dorongan moril dan mempercepat pemulihan kesehatan Sumiati.
Tim pendamping dari pemerintah Indonesia, terdiri dari petugas dari Kemennakertrans, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan asuransi serta pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Sumiati ke Arab Saudi.
Kemennakertrans berhasil menghubungi pihak keluarga untuk memberikan informasi dan penjelasan mengenai keadaan Sumiati. Ini juga terkait upaya pemerintah untuk mengobati, merawat, dan memulangkan serta menuntaskan permasalahan yang dialami Sumiati.
"Selain menyampaikan ucapan duka dan turut prihatin, kami meyampaikan bahwa pemerintah akan menfasilitasi perwakilan keluarga Sumiati, yaitu Zulkarnain (paman) untuk dapat berangkat ke Arab Saudi," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (16/11) petang.
Pada kesempatan ini Muhaimin menjelaskan hasil-hasil pertemuan dengan perwakilan PPTKIS dan asuransi TKI. Pemerintah menyambut baik komitmen PT Rajana Falam Putri (PPTKIS yang menempatkan Sumiati) dan perusahaan asuransi Daman Syamil. Setelah dipanggil, kedua perusahaan menyampaikan kesedian untuk bertanggung jawab dengan mendampingi Sumiati. Ini termasuk menanggung biaya pengobatan, perawatan serta pencairan klaim asuransi.
Selain itu, pihak asuransi juga bersedia menangung semua biaya yang terkait dengan proses penuntutan hukum kepada majikan, termasuk untuk menyewa pengacara. Perwakilan kedua perusahaan akan ikut berangkat bersama tim pendamping ke Madinah, Arab Saudi untuk menemui Sumiati. Selanjutnya akan membantu penyelesaian permasalahan hukum serta memulangkan Sumiati ke Tanah Air.
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Sumiati melebihi batas-batas kemanusian. Saya berkoodinasi sudah dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," tutur Muhaimin.
KJRI Jeddah dimimnta melalukan proses penuntutan hukum melalui Kepolisian Arab Saudi kepada Khalid Saleh AlAkhmin (majikan yang melakukan penyiksaan) dan PT Al Mehddar Agency-Madinah (agen tenaga kerja di Arab Saudi). "Kita berupaya agar para pelaku penganiyaan terhadap TKI harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Hukuman yang berat harus dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.

Dihentikan

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) meminta pemerintah menghentikan sementara penempatan TKI ke Arab Saudi. Ini karena diduga kasus yang dialami Sumiati (23) juga menimpa puluhan, bahkan ratusan TKI lainnya di Arab Saudi. Sekretaris Jenderal Apjati Rusjdi Basalamah mengatakan, kasus penganiayaan terhadap TKI terus berulang dan ternyata tidak ada hukuman setimpal yang bisa memberikan efek jera kepada majikan.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan sementara penempatan TKI ke Arab Saudi sampai ada kejelasan komitmen dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan asosiasi agen tenaga kerja di Saudi Sanarcom serta calon majikan. Ini dilakukan agar kasus Sumiati diselesaikan secara adil dan bermartabat," katanya.
Dia menjelaskan, posisi pencari kerja dan pemberi kerja seharusnya seimbang. Tidak ada yang merasa lebih berjasa karena sudah memberi kerja atau sebaliknya sudah memberi jasa kerja. "Sesungguhnya, majikan dan TKI saling membutuhkan. Keluarga di Arab Saudi membutuhkan TKI dan begitu juga sebaliknya," tutur Rusjdi.
Tujuan penutupan sementara penempatan TKI ke Saudi ini, menurut Rusjdi, agar Pemerintah Arab Saudi dan Sanarcom berkonsentrasi menyelesaikan masalah Sumiati. Sekaligus juga mengkaji apakah sistem perekrutan dan perlindungan untuk TKI sudah baik serta menjamin hak TKI dan majikan. "Kita ingin semua pihak terlindungi dan mendapat manfaat atas kerja sama ini," ujarnya.
Kasus Sumiati ini, lanjutnya, hendaknya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk juga melakukan perbaikan dan evaluasi ke dalam. Terutama terkait proses penempatan maupun perlindungan bagi TKI. "Bukan saatnya lagi merasa pintar sendiri lalu mengambil kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan pemangku kepentingan lainnya, seperti asosiasi PPTKIS," ucap Rusjdi.
Dia juga menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara penempatan TKI tidak seperti sebelumnya, seperti ke Malaysia, Kuwait, dan Yordania. Sejak menutup kran penempatan TKI lebih dari setahun, hingga kini pemerintah tidak membukanya kembali. Dampaknya, penempatan TKI ilegal semakin marak ke ketiga negara tersebut. Masalah ini tidak bisa dikendalikan oleh Kemennakertrans dan BNP2TKI.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia harus benar-benar memikirkan kepentingan TKI dengan memberi perlindungan sejak dari awal hingga kembali ke Tanah Air. Pemerintah sudah menetapkan agar PPTKIS membayar asuransi yang mencakup perlindungan hukum. "Kini saatnya janji-janji perlindungan diwujudkan secara nyata.
Ini karena mata dunia ini menatap pada Pemerintah Indonesia, khususnya Kemenakertrans yang mengatur masalah perlindungan TKI melalui sistem asuransi yang ada selama ini.


dikutip dari: www.suarakarya.com Andrian
entry posted by: hamdan 3boyz




Tidak ada komentar:

Posting Komentar